Direktur PT San Sheng Wood Laporkan Wang Xinyi dan Dian Fatmala Ke Polres Jepara

    JEPARA - Direktur PT. San Sheng Wood, Penny, S.E., melaporkan WANG XINYI Dan DIAN FATMALA terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan laporan polisi No. SPTL/445/VIII/2022. Delik aduan terkait pembelian unit mobil Toyota ALL NEW YARIS 1.5 S CTV TRD TA 2020 putih No Rangka: MHFK23F39L2113254, No Mesin: 2NRX621959, atas nama Dian Fatmala.

    Ketika ditemui di ruang kerjanya, Penny menjelaskan, awal kejadian beberapa hari yang lalu baru mengetahui bahwa terdapat dokumen perjanjian pembayaran multiguna antara PT. San Sheng Wood dengan kantor Cabang PT. Astra Sedaya Finance yang terpusat di ruko Kudus, Sudirman Center Kav 1, 2, 3 Jl. raya Kudus-Pati Km 5 Kudus 59322, Jawa Tengah.

    Lanjutnya, Penny mengatakan di dalam isi surat perjanjian yang diitanda tangani, pada tanggal 25 September 2020, untuk pembayaran pembelian unit mobil Toyota Yaris tahun 2020, warna putih atas nama Dian Fatmala sebesar Rp 359 juta diduga keras memalsukan tanda tangan Komisaris PT. San Sheng Wood, saat kejadian itu Mr. LE XIANGGEN berada di China dan saya sendiri pada saat kejadian (25/9/2020) selaku Direktur Perusahaan PT San Sheng Wood saat itu berada di Jakarta.

    PT. San Sheng Wood, pada saat itu berada di kondisi ekonomi yang tidak sehat dan perusahaan tidak memerlukan mobil lagi. Akibat pembelian Mobil Yaris tersebut, perusahaan mengalami kerugian uang sebesar Rp 359 juta, " tegas Penny.

    Lebih lanjut, pada saat datang ke leasing PT Astra Sedaya Finance Jl Kudus-Pati Km 5, saya bertemu WANG XINYI dan Dian Fatmala bersama Hamawi, S.H., yang mengaku pengacaranya, saat itu saya minta ditunjukan surat kuasa, tapi hanya ditunjukan lewat handphonenya saja, ” tuturnya.

    Lanjut, Kemudian saat bertemu Supriyanto, S.H yang juga mengaku kuasa hukum dari WANG XINYI, Supriyanto melakukan pengancam terhadap diri saya.

    "Saya akan habisi kamu, saya akan habisi PT San Sheng Wood dan perusahaan akan tutup", katanya.

    “Kami merasa tidak aman mangalami pengancaman tersebut. Negara Indonesia adalah negara hukum, saya akan segera laporkan ke Polisi, " tegas Penny,  

    Penny menambahkan selaku korban dan Direktur PT. San Sheng Wood merasa sangat dirugikan dengan harus keluarkan uang sebesar Rp 359 juta, karena perusahaan tidak memerlukan mobil, " tegasnya.

    Iya juga menjelaskan, cara modus pembayarannya dari rekening PT. San Sheng Wood ditranfer ke rekening pribadi atas nama Dian Fatmala yang jadi istri sirih Mr WANG XINYI, status DIAN FATMALA juga bukan karyawan perusahaan, WANG XINYI sudah punya istri sah dan anak, " tegas Penny.

    Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Rozi, S.H., ketika di konfirmasi lewat telepon seluler terkait pengaduan pelaporan pemalsuan tanda tangan dengan sebenarnya tidak diketahui korban Penny, S.E selaku Direktur PT. San Sheng Wood pada waktu itu, yang tertulis menyatakan menyutujui surat perjanjian pembelian mobil Yaris warna putih dengan atas nama Dian Fatmala. 

    "Belum masuk ke saya, pasti dipelajari posisi kasusnya dan diproses tindak lanjut", ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.

    Didit Wibowo kepala cabang leasing PT Astra Sedaya Finance saat di mintai konfirmasi soal pembayaran pembelian mobil Yaris warna putih atas nama Dian Fatmala, pada (25/9/2020) yang menyatakan persetujuan Penny, S.E., selaku Direktur PT San Sheng Wood diduga dipalsukan.

    “Baik Pak, kami cek dulu untuk kontrak diatas, ” tutup Didit Wibowo.

    Editor           : JIS Agung 

    Pewarta       : Bleck

    jepara jateng pt san sheng wood pemalsuan tanda tangan polres jepara
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Upacara Hari Pramuka Ke-61, Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

    Ikuti Kami